PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 32-pmk-05-2010 Tahun 2010 tentang PELAKSANAAN REKENING PENERIMAAN KANTOR...
Pasal 8
BAB 5 — MONITORING DAN EVALUASI
(1) Direktorat Jenderal Perbendaharaan, Direktorat Jenderal Pajak, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Inspektorat Jenderal Departemen Keuangan, dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan secara bersama-sama melakukan monitoring dan evaluasi atas kepatuhan Bank Persepsi/Bank Devisa Persepsi/Pos Persepsi dalam melaksanakan penerimaan negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4. (2) Apabila berdasarkan hasil monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditemukan pelanggaran oleh Bank Persepsi/Bank Devisa Persepsi/Pos Persepsi, maka dibuat Berita Acara Pemeriksaan.
