PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 32-pmk-02-2013 Tahun 2013 tentang TATA CARA REVISI ANGGARAN TAHUN ANGGARAN 2013
Pasal 8
BAB 2 — RUANG LINGKUP DAN BATASAN REVISI ANGGARAN
Revisi Anggaran dapat dilakukan setelah volume Keluaran yang tercantum dalam DIPA tercapai dan tidak mengakibatkan pengurangan volume Keluaran terhadap: a. Kegiatan Prioritas Nasional; dan/atau b. Kebijakan Prioritas Pemerintah Yang Telah Ditetapkan.
