PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 32-pmk-02-2013 Tahun 2013 tentang TATA CARA REVISI ANGGARAN TAHUN ANGGARAN 2013
Pasal 48
BAB 3 — KEWENANGAN DAN TATA CARA REVISI ANGGARAN
Daftar rincian ruang lingkup, kewenangan penyelesaian Revisi Anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Pasal 5, dan Pasal 6 serta persyaratan Revisi Anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38, Pasal 39, dan Pasal 45 tercantum dalam Lampiran VI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
