PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 32-pmk-02-2013 Tahun 2013 tentang TATA CARA REVISI ANGGARAN TAHUN ANGGARAN 2013
Pasal 44
BAB 3 — KEWENANGAN DAN TATA CARA REVISI ANGGARAN
(1) Revisi Anggaran yang dilaksanakan pada Unit Eselon I Kementerian/Lembaga meliputi: a. pergeseran dalam Keluaran yang sama, Kegiatan yang sama dan antar Satker; b. pergeseran antar Keluaran, Kegiatan yang sama dan antar Satker; dan/atau c. pergeseran antar Kegiatan dan antar Satker. (2) Revisi Anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Direktorat Jenderal Anggaran.
