PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 32-pmk-02-2013 Tahun 2013 tentang TATA CARA REVISI ANGGARAN TAHUN ANGGARAN 2013
Pasal 40
BAB 3 — KEWENANGAN DAN TATA CARA REVISI ANGGARAN
Mekanisme Penyelesaian Revisi Anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 dan Pasal 39 tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. www.djpp.kemenkumham.go.id
