Pasal 35
BAB 2 — RUANG LINGKUP DAN BATASAN REVISI ANGGARAN
(1) Pergeseran anggaran dalam rangka penyelesaian Kegiatan-Kegiatan pembangunan infrastruktur serta rehabilitasi dan rekonstruksi bencana alam tahun 2012 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (5) huruf j dapat dilakukan sepanjang tidak mengurangi volume Keluaran dalam DIPA. www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Pergeseran anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pendanaannya bersumber dari pagu anggaran Kementerian/Lembaga yang bersangkutan Tahun Anggaran 2013. (3) Tata cara Revisi Anggaran untuk pergeseran anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur mengenai pelaksanaan sisa pekerjaan tahun berkenaan yang dibebankan pada Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) tahun anggaran berikutnya.
