Pasal 31
BAB 2 — RUANG LINGKUP DAN BATASAN REVISI ANGGARAN
(1) Pergeseran anggaran dalam rangka penyelesaian tunggakan tahun yang lalu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (5) huruf f dapat dilakukan sepanjang tidak mengurangi volume Keluaran dalam DIPA. (2) Dalam hal jumlah seluruh tunggakan per DIPA per Satker sebagaimana dimaksud pada ayat (1) nilainya Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) ke atas, harus dilampiri hasil verifikasi dari BPKP setempat. (3) Pergeseran anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dipenuhi melalui pergeseran : a. antar Keluaran, 1 (satu) Kegiatan dan 1 (satu) Satker; b. dalam Keluaran yang sama, Kegiatan yang sama dan antar Satker; c. antar Keluaran, Kegiatan yang sama dan antar Satker; d. antar Kegiatan dalam 1 (satu) Satker; atau e. antar Kegiatan dan antar Satker. www.djpp.kemenkumham.go.id
