PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 32-pmk-02-2013 Tahun 2013 tentang TATA CARA REVISI ANGGARAN TAHUN ANGGARAN 2013
Pasal 3
BAB 2 — RUANG LINGKUP DAN BATASAN REVISI ANGGARAN
Revisi Anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 juga dilakukan dalam hal terjadi: a. perubahan atas APBN Tahun Anggaran 2013; b. penerapan pemberian penghargaan dan pengenaan sanksi (reward and punishment system); c. Instruksi PRESIDEN mengenai penghematan anggaran; dan/atau d. Kebijakan Prioritas Pemerintah Yang Telah Ditetapkan lainnya.
