PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 32-pmk-02-2013 Tahun 2013 tentang TATA CARA REVISI ANGGARAN TAHUN ANGGARAN 2013
Pasal 19
BAB 2 — RUANG LINGKUP DAN BATASAN REVISI ANGGARAN
(1) Perubahan karena pencairan blokir/tanda bintang () sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) huruf g merupakan penghapusan sebagian atau seluruh blokir/tanda bintang () pada alokasi yang ditetapkan dalam RKA-K/L untuk mendanai suatu Kegiatan. (2) Pencairan blokir/tanda bintang () sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. penghapusan blokir/tanda bintang () karena telah dilengkapinya dokumen pendukung yang dipersyaratkan; dan/atau b. penghapusan blokir/tanda bintang () terhadap Kegiatan yang sudah jelas peruntukannya namun masih terpusat. (3) Pencairan blokir/tanda bintang () sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan setelah persyaratan dipenuhi dengan lengkap.
