Pasal 5
Terhadap Bea Masuk Anti Dumping atas impor Uncoated Writing and Printing Paper yang dipungut berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 26/PMK.011/2010 tentang Pengenaan Bea Masuk Anti Dumping Terhadap www.djpp.kemenkumham.go.id
Impor Uncoated Writing and Printing Paper , berlaku ketentuan sebagai berikut: a. Atas impor Uncoated Writing and Printing Paper dari negara Finlandia, India dan Malaysia dikembalikan seluruhnya sesuai dengan ketentuan perundangan yang berlaku. b. Atas impor Uncoated Writing and Printing Paper dari negara Republik Korea dikembalikan sebagian, yaitu sebesar selisih yang telah dipungut berdasarkan Pasal 2 Peraturan Menteri Keuangan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 26/PMK.011/2010 tentang Pengenaan Bea Masuk Anti Dumping Terhadap Impor Uncoated Writing and Printing Paper dengan Pasal 2 Peraturan Menteri Keuangan ini.
