Pasal 19
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku: a. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 120/PMK.05/2018 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Unit Penyelenggara Bandar Udara Sentani Jayapura pada Kementerian Perhubungan (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2018 Nomor 1340); b. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 124/PMK.05/2018 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Unit Penyelenggara Bandar Udara Juwata Tarakan pada Kementerian Perhubungan (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2018 Nomor 1344); c. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 130/PMK.05/2018 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Unit Penyelenggara Bandar Udara Radin Inten II Lampung pada Kementerian Perhubungan (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2018 Nomor 1359);
d. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 163/PMK.05/2018 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Unit Penyelenggara Bandar Udara Mutiara Sis Al-Jufri Palu pada Kementerian Perhubungan (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2018 Nomor 1672); e. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 172/PMK.05/2018 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Unit Penyelenggara Bandar Udara H.A.S. Hanandjoeddin Tanjung Pandan pada Kementerian Perhubungan (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2018 Nomor 1722); f. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 173/PMK.05/2018 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Unit Penyelenggara Bandar Udara Djalaluddin Gorontalo pada Kementerian Perhubungan (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2018 Nomor 1723); g. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 174/PMK.05/2018 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Unit Penyelenggara Bandar Udara Fatmawati Soekarno Bengkulu pada Kementerian Perhubungan (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2018 Nomor 1724); dan h. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 179/PMK.05/2018 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Unit Penyelenggara Bandar Udara Kalimarau Berau pada Kementerian Perhubungan (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2018 Nomor 1737), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
