PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 31 Tahun 2023 tentang TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM RUMAH SAKIT ...
Pasal 3
Tarif pelayanan medis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a terdiri atas: a. tarif pendaftaran dan administrasi; b. tarif akomodasi; c. tarif visite, pemeriksaan, konsultasi, dan konseling; d. tarif tindakan medis; dan e. tarif penunjang medis.
