Pasal 23
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku: a. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 178/PMK.05/2020 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Tingkat II dr. Soepraoen pada Kementerian Pertahanan (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2020 Nomor 1306); b. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 181/PMK.05/2020 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Tingkat III Ciremai pada Kementerian Pertahanan (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2020 Nomor 1346); c. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 209/PMK.05/2020 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Tingkat II Pelamonia pada Kementerian Pertahanan (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2020 Nomor 1582); d. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 75/PMK.05/2021 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Tingkat II Putri Hijau pada Kementerian Pertahanan (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2021 Nomor 725); dan
e. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 90/PMK.05/2021 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Tingkat II Dustira pada Kementerian Pertahanan (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2021 Nomor 771), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
