PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 31 Tahun 2023 tentang TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM RUMAH SAKIT ...
Pasal 17
(1) Tarif layanan untuk masing-masing Badan Layanan Umum Rumah Sakit Tingkat II, Tingkat III, dan Tingkat IV pada Kementerian Pertahanan dibagi berdasarkan: a. kategorisasi tindakan; dan b. penetapan zonasi.
(2) Kategorisasi tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diatur oleh Kepala Badan Layanan Umum Rumah Sakit Tingkat II, Tingkat III, dan Tingkat IV pada Kementerian Pertahanan. (3) Penetapan zonasi Badan Layanan Umum Rumah Sakit Tingkat II, Tingkat III, dan Tingkat IV pada Kementerian Pertahanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan.
