PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 31-pmk-05-2016 Tahun 2016 tentang TATA CARA PENYELESAIAN PIUTANG NEGARA...
Pasal 17
BAB 3 — MEKANISME PENYELESAIAN KEWAJIBAN POKOK DAN KEWAJIBAN NON POKOK
Penetapan Penghapusan Secara Bersyarat atau Penghapusan Secara Mutlak atas Piutang Negara pada PDAM dilakukan oleh: a. Menteri untuk jumlah sampai dengan Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah); b. untuk jumlah lebih dari Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) sampai dengan Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah).
