PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 31-pmk-03-2014 Tahun 2014 tentang SAAT PENGHITUNGAN DAN TATA CARA...
Pasal 8
(1) Pembayaran kembali Pajak Masukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) dan Pasal 7 ayat (8), dilakukan oleh Pengusaha Kena Pajak yang mengalami keadaan gagal berproduksi dengan menggunakan Surat Setoran Pajak dengan mencantumkan keterangan "Pembayaran kembali Pajak Masukan atas impor dan/atau perolehan Barang Modal yang telah dikreditkan dan telah diberikan pengembalian". (2) Pembayaran kembali Pajak Masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaporkan pada masa pajak dilakukan pembayaran.
