Peraturan Menteri Nomor 31-pmk-02-2013 Tahun 2013 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 37/PMK.02/2012 TENTANG STANDAR BIAYA TAHUN ANGGARAN 2013
regulation_id: PERMENKEU_31-pmk-02-2013_2013 source: peraturan.go.id permalink: 17-crpginfra/scraped-md/permenkeu-31-pmk-02-2013-2013
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA No.211, 2013 KEMENTERIN KEUANGAN. Standar Biaya. Tahun Anggaran 2013. Perubahan.
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 31/PMK.02/2013
TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN
NOMOR 37/PMK.02/2012 TENTANG STANDAR BIAYA
TAHUN ANGGARAN 2013
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
: a.
bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 5
ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 90 Tahun 2010
tentang Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran
Kementerian
Negara/Lembaga
telah
ditetapkan
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 37/PMK.02/2012
tentang Standar Biaya Tahun Anggaran 2013;
b. bahwa dalam rangka menindaklanjuti usulan Kementerian Negara/Lembaga terhadap perubahan ruang lingkup dan mekanisme pelaksanaan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 37/PMK.02/2012 tentang Standar Biaya Tahun Anggaran serta mengakomodir beberapa Standar Biaya Masukan yang belum tercantum dalam Standar Biaya Tahun Anggaran 2013, perlu dilakukan perubahan atas beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 37/PMK.02/2012 tentang Standar Biaya Tahun Anggaran 2013; www.djpp.depkumham.go.id 2013, No.211
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 37/PMK.02/2012 tentang Standar Biaya Tahun Anggaran 2013; Mengingat : 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 37/PMK.02/2012 tentang Standar Biaya Tahun Anggaran 2013;
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 113/PMK.05/2012 tentang Perjalanan Dinas Dalam Negeri Bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri, Dan Pegawai Tidak Tetap; MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 37/PMK.02/2012 TENTANG STANDAR BIAYA TAHUN ANGGARAN 2013. Pasal I Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 37/PMK.02/2012 tentang Standar Biaya Tahun Anggaran 2013, diubah sebagai berikut:
- Angka mengenai Honorarium Pejabat/Panitia Pengadaan Barang/Jasa/Unit Layanan Pengadaan (ULP), angka 3 mengenai Honorarium Pejabat/Panitia Penerima Hasil Pekerjaan, angka 25 mengenai Satuan Biaya Uang Saku Rapat Di Dalam Kantor, dan angka 30 mengenai Satuan Biaya Tiket Perjalanan Dinas Pindah Luar Negeri (One Way) sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Peraturan Menteri Keuangan Nomor 37/PMK.02/2012, diubah sehingga menjadi sebagai berikut:
- HONORARIUM PEJABAT/PANITIA PENGADAAN BARANG/JASA/UNIT LAYANAN PENGADAAN (ULP) (dalam rupiah) NO. URAIAN SATUAN BIAYA TA 2013 (1) (2) (3) (4)
- HONORARIUM PEJABAT/PANITIA PENGADAAN BARANG/JASA/UNIT LAYANAN PENGADAAN (ULP) 2.1. PEJABAT PENGADAAN BARANG/JASA OB 680.000 2.2. PANITIA PENGADAAN BARANG DAN JASA (KONSTRUKSI) a. Nilai pagu pengadaan sampai dengan Rp200 juta Per Paket 680.000 b. Nilai pagu pengadaan di atas Rp200 juta s.d. Rp500 juta OP 850.000 www.djpp.depkumham.go.id 2013, No.211 c. Nilai pagu pengadaan di atas Rp500 juta s.d. Rp1 miliar OP 1.020.000 d. Nilai pagu pengadaan di atas Rp1 miliar s.d. Rp2,5 miliar OP 1.270.000 e. Nilai pagu pengadaan di atas Rp2,5 miliar s.d. Rp5 miliar OP 1.520.000 f. Nilai pagu pengadaan di atas Rp5 miliar s.d. Rp10 miliar OP 1.780.000 g. Nilai pagu pengadaan di atas Rp10 miliar s.d. Rp25 miliar OP 2.120.000 h. Nilai pagu pengadaan di atas Rp25 miliar s.d. Rp50 miliar OP 2.450.000 i. Nilai pagu pengadaan di atas Rp50 miliar s.d. Rp75 miliar OP 2.790.000 j. Nilai pagu pengadaan di atas Rp75 miliar s.d. Rp100 miliar OP 3.130.000
k. Nilai pagu pengadaan di atas Rp100 miliar s.d. Rp250 miliar OP 3.580.000 l. Nilai pagu pengadaan di atas Rp250 miliar s.d. Rp500 miliar OP 4.030.000 m. Nilai pagu pengadaan di atas Rp500 miliar s.d. Rp750 miliar OP 4.490.000 n. Nilai pagu pengadaan di atas Rp750 miliar s.d. Rp1 triliun OP 4.940.000 o. Nilai pagu pengadaan di atas Rp1 triliun OP 5.560.000
(dalam rupiah)
NO.
URAIAN
SATUAN
BIAYA TA 2013
(1)
(2)
(3)
(4)
2.3.
PANITIA PENGADAAN BARANG (NON
KONSTRUKSI)
a.
Nilai pagu pengadaan sampai dengan Rp200
juta
Per Paket
760.000
b.
Nilai pagu pengadaan di atas Rp250 juta s.d.
Rp500 juta
OP
760.000
c.
Nilai pagu pengadaan di atas Rp500 juta s.d.
Rp1 miliar
OP
920.000
d.
Nilai pagu pengadaan di atas Rp1 miliar
s.d. Rp2,5 miliar
OP
1.140.000
e.
Nilai pagu pengadaan di atas Rp2,5 miliar s.d.
Rp5 miliar
OP
1.370.000
f.
Nilai pagu pengadaan di atas Rp5 miliar
s.d. Rp10 miliar
OP
1.600.000
g.
Nilai pagu pengadaan di atas Rp10 miliar s.d.
Rp25 miliar
OP
1.910.000
h.
Nilai pagu pengadaan di atas Rp25 miliar s.d.
Rp50 miliar
OP
2.210.000
i.
Nilai pagu pengadaan di atas Rp50 miliar s.d.
Rp75 miliar
OP
2.520.000
j.
Nilai pagu pengadaan di atas Rp75 miliar s.d.
Rp100 miliar
OP
2.820.000
k.
Nilai pagu pengadaan di atas Rp100 miliar s.d.
Rp250 miliar
OP
3.230.000
l.
Nilai pagu pengadaan di atas Rp250 miliar s.d.
Rp500 miliar
OP
3.640.000
m.
Nilai pagu pengadaan di atas Rp500 miliar s.d.
Rp750 miliar
OP
4.040.000
n.
Nilai pagu pengadaan di atas Rp750 miliar s.d.
Rp1 triliun
OP
4.450.000
o.
Nilai pagu pengadaan di atas Rp1
triliun
OP
5.010.000
2.4. PANITIA PENGADAAN JASA (NON KONSTRUKSI)
a.
Nilai pagu pengadaan jasa konsultansi s.d
Rp50 juta
Per Paket
450.000
b.
Nilai pagu pengadaan jasa konsultansi di atas
Rp50 juta s.d. Rp100 juta
OP
450.000
www.djpp.depkumham.go.id
2013, No.211
c.
Nilai pagu pengadaan jasa lainnya s.d. Rp100
juta
Per paket
450.000
d.
Nilai pagu pengadaan jasa konsultansi/jasa
lainnya di atas Rp100 juta s.d. Rp250 juta
OP
480.000
e.
Nilai pagu pengadaan jasa konsultansi/jasa
lainnya di atas Rp250 juta s.d. Rp500 juta
OP
600.000
f.
Nilai pagu pengadaan jasa konsultansi/jasa
lainnya di atas Rp500 juta s.d. Rp1 miliar
OP
720.000
g.
Nilai pagu pengadaan jasa konsultansi/jasa
lainnya di atas Rp1 miliar s.d. Rp2,5 miliar
OP
910.000
h.
Nilai pagu pengadaan jasa konsultansi/jasa
lainnya di atas Rp2,5 miliar s.d. Rp5 miliar
OP
1.090.000
i.
Nilai pagu pengadaan jasa konsultansi/jasa
lainnya di atas Rp5 miliar s.d. Rp10 miliar
OP
1.270.000
j.
Nilai pagu pengadaan jasa konsultansi/jasa
lainnya di atas Rp10 miliar s.d. Rp25 miliar
OP
1.510.000
(dalam rupiah) NO. URAIAN SATUAN BIAYA TA 2013 (1) (2) (3) (4)
k. Nilai pagu pengadaan jasa konsultansi/jasa lainnya di atas Rp25 miliar s.d. Rp50 miliar OP 1.750.000 l. Nilai pagu pengadaan jasa konsultansi/jasa lainnya di atas Rp50 miliar s.d. Rp75 miliar OP 1.990.000 m. Nilai pagu pengadaan jasa konsultansi/jasa lainnya di atas Rp75 miliar s.d. Rp100 miliar OP 2.230.000 n. Nilai pagu pengadaan jasa konsultansi/jasa lainnya di atas Rp100 miliar s.d. Rp250 miliar OP 2.560.000 o. Nilai pagu pengadaan jasa konsultansi/jasa lainnya di atas Rp250 miliar s.d. Rp500 miliar OP 2.880.000 p. Nilai pagu pengadaan jasa konsultansi/jasa lainnya di atas Rp500 miliar s.d. Rp750 miliar OP 3.200.000 q. Nilai pagu pengadaan jasa konsultansi/jasa lainnya di atas Rp750 miliar s.d. Rp1 triliun OP 3.520.000 r. Nilai pagu pengadaan jasa konsultansi/jasa lainnya di atas Rp1 triliun OP 3.960.000
- HONORARIUM PEJABAT/PANITIA PENERIMA HASIL PEKERJAAN (dalam rupiah) NO. URAIAN SATUAN BIAYA TA 2013 (1) (2) (3) (4)
3.1. PEJABAT PENERIMA HASIL PEKERJAAN/PENGADAAN BARANG/JASA OB 420.000
3.2. PANITIA PENERIMA HASIL PEKERJAAN/PENGADAAN BARANG/JASA
a.
Nilai pagu pekerjaan/pengadaan s.d. Rp200
juta
OP
420.000
b. Nilai pagu pekerjaan/pengadaan di atas Rp200 juta s.d. Rp500 juta OP 520.000
c.
Nilai pagu pekerjaan/pengadaan di atas
Rp500 juta s.d. Rp1 miliar
OP
620.000
d.
Nilai pagu pekerjaan/pengadaan di atas
Rp1 miliar s.d. Rp2,5 miliar
OP
770.000
e.
Nilai pagu pekerjaan/pengadaan di atas
Rp2,5 miliar s.d. Rp5 miliar
OP
910.000
f.
Nilai pagu pekerjaan/pengadaan di atas
Rp5 miliar s.d. Rp10 miliar
OP
1.060.000
g.
Nilai pagu pekerjaan/pengadaan di atas
Rp10 miliar s.d. Rp25 miliar
OP
1.260.000
h.
Nilai pagu pekerjaan/pengadaan di atas
Rp25 miliar s.d. Rp50 miliar
OP
1.450.000
i.
Nilai pagu pekerjaan/pengadaan di atas
Rp50 miliar s.d. Rp75 miliar
OP
1.650.000
j.
Nilai pagu pekerjaan/pengadaan di atas
Rp75 miliar s.d. Rp100 miliar
OP
1.840.000
www.djpp.depkumham.go.id
2013, No.211
(dalam rupiah) NO. URAIAN SATUAN BIAYA TA 2013 (1) (2) (3) (4)
k.
Nilai pagu pekerjaan/pengadaan di atas
Rp100 miliar s.d. Rp250 miliar
OP
2.100.000
l.
Nilai pagu pekerjaan/pengadaan di atas
Rp250 miliar s.d. Rp500 miliar
OP
2.370.000
m.
Nilai pagu pekerjaan/pengadaan di atas
Rp500 miliar s.d. Rp750 miliar
OP
2.630.000
n.
Nilai pagu pekerjaan/pengadaan di atas
Rp750 miliar s.d. Rp1 triliun
OP
2.890.000
o.
Nilai pagu pekerjaan/pengadaan di atas
Rp1 triliun
OP
3.250.000
25. SATUAN BIAYA UANG SAKU RAPAT DI DALAM KANTOR
(dalam rupiah)
NO.
URAIAN
SATUAN
BIAYA TA 2013
(1)
(2)
(3)
(4)
25.
SATUAN
BIAYA
UANG
SAKU
RAPAT
DALAM KANTOR
Orang/Kali
250.000
- SATUAN BIAYA TIKET PERJALANAN DINAS PINDAH LUAR NEGERI (ONE
WAY)
(dalam US$)
NO
PERWAKILAN
JAKARTA - PERWAKILAN
PERWAKILAN - JAKARTA Published Business First Published Business First (1) (2) (3) (4) (5) (6) (7) (8) - Abu Dhabi 1,150 3,060 3,790 1,140 3,270 3,790
- Abuja 3,400 5,240 8,410 3,220 6,278 8,410
- Addis Ababa 2,221 3,080 4,950 1,950 3,350 4,380
- Alger 3,490 4,300 6,437 2,610 4,370 6,976
- Amman 1,840 3,970 4,662 1,860 2,730 4,081
- Amsterdam 2,413 3,750 5,410 2,306 3,670 6,162
- Ankara 1,860 2,800 3,800 1,890 2,660 3,700
- Antananarivo 4,210 5,730 7,260 4,210 5,730 7,820
- Astana 3,160 4,960 8,090 3,660 4,212 8,650
- Athena 3,820 4,830 9,120 2,850 3,160 8,120
- B.S Begawan
- Baghdad 1,703 3,000 4,620 1,879 3,000 3,930
- Baku 1,949 3,106 4,163 1,838 3,424 4,163
- Bangkok 1,220 1,376
- Beijing 1,712 2,076 1,040 1,712 2,076
- Beirut 1,460 2,890 5,232 1,130 3,100 4,900
www.djpp.depkumham.go.id 2013, No.211
(dalam US$)
NO
PERWAKILAN
JAKARTA - PERWAKILAN
PERWAKILAN -
JAKARTA
Publishe
d
Busine
ss
first
Publish
ed
Busin
ess
first
(1)
(2)
(3)
(4)
(5)
(6)
(7)
(8)
17.
Beograd
2,889
4,650
7,270
3,460
4,600
7,850
18.
Berlin
2,610
3,360
7,300
2,620
3,020
6,330
19.
Bern
2,300
4,200
9,450
3,590
4,550
9,450
20.
Bogota
3,090
7,190
8,750
4,310
7,750
8,910
21.
Brasilia
3,310
5,060
9,990
4,450
6,820
10,280
22.
Bratislava
1,980
3,473
5,594
2,036
3,473
5,594
23.
Brussel
3,370
5,346
7,820
3,500
5,346
8,612
24.
Bucharest
2,351
4,350
6,880
2,810
3,790
7,290
25.
Budapest
1,620
4,340
6,880
2,670
3,500
7,390
26.
Buenos Aires
3,200
5,680
9,050
3,700
6,720
10,630
27.
Cairo
2,060
3,190
4,450
1,984
2,410
4,080
28.
Canberra
2,130
2,490
3,420
1,520
2,860
3,878
29.
Cape Town
3,590
3,670
7,260
3,460
3,610
8,430
30.
Caracas
3,060
5,880
11,123
3,320
7,060
11,123
31.
Chicago
2,410
5,140
6,020
2,190
5,399
6,680
32.
Colombo
1,249
1,810
1,150
1,810
33.
Dakar
3,230
6,540
9,620
3,030
5,880
9,520
34.
Damascus
1,740
3,120
4,120
1,610
3,030
4,420
35.
Dar Es Salaam
2,930
4,130
6,590
2,330
3,140
6,420
36.
Darwin
1,125
1,703
2,063
1,703
3,121
37.
Davao City
1,430
1,700
1,290
1,620
38.
Den Haag
3,060
4,930
6,590
2,790
4,130
7,714
39.
Dhaka
1,213
1,630
1,213
1,469
40.
Dili
1,230
1,580
1,180
1,360
41.
Doha
1,460
2,390
4,220
1,490
2,730
3,821
42.
Dubai
1,470
2,110
5,470
1,490
2,230
5,519
43.
Frankfurt
3,340
3,650
7,390
3,350
4,360
8,310
44.
Guangzhou
1,720
2,600
1,020
1,632
2,390
45.
Hamburg
3,280
5,010
5,971
3,340
4,825
5,971
46.
Hanoi
1,070
1,240
1,250
47.
Harare
3,010
3,700
7,180
2,950
3,780
6,810
48.
Havana
3,500
6,550
7,100
3,500
6,550
7,100
49.
Helsinki
2,530
4,745
7,180
2,610
3,700
8,100
50.
Ho Chi Minh
1,160
1,010
51.
Hongkong
1,410
1,630
1,700
2,120
52.
Houston
2,010
4,040
8,530
1,970
5,190
8,180
53.
Islamabad
1,340
2,380
3,070
1,390
2,310
3,200
www.djpp.depkumham.go.id
2013, No.211
54.
Istanbul
1,859
2,621
4,114
1,842
2,926
4,150
55.
Jeddah
1,770
2,890
4,460
1,630
2,270
4,160
(dalam US$) NO PERWAKILAN JAKARTA - PERWAKILAN PERWAKILAN - JAKARTA Published Business first Published Business first (1) (2) (3) (4) (5) (6) (7) (8) 56. Jenewa 2,167 3,740 7,060 2,170 3,540 7,010 57. Johor Bahru 58. Kaboul 1,630 2,005 2,930 1,501 1,981 2,545 59. Karachi 1,260 2,470 2,730 1,190 1,920 2,730 60. Khartoum 2,400 3,606 5,260 2,400 2,770 4,090 61. Kopenhagen 2,973 3,498 6,427 2,802 3,208 6,409 62. Kota Kinabalu 2,060 3,635 6,530 1,980 3,590 6,720 63. Kuala Lumpur 64. Kuching 65. Kuwait 1,500 1,350 66. Kiev 1,630 2,240 3,110 1,710 2,130 3,015 67. Lima 3,920 7,150 10,000 3,990 6,600 10,500 68. Lisabon 1,740 2,970 5,711 1,740 3,120 5,941 69. London 3,350 4,357 7,120 2,080 4,770 7,030 70. Los Angeles 1,730 3,750 4,340 1,790 3,800 4,720 71. Madrid 2,905 3,814 7,410 2,760 3,814 8,080 72. Manama 1,730 2,150 5,120 1,690 2,050 5,120 73. Manila 1,240 1,620 1,200 1,380 74. Maputo 3,010 5,240 6,080 3,080 4,520 5,870 75. Marseille 2,100 4,059 7,300 2,690 4,059 7,880 76. Melbourne 1,350 2,300 3,162 1,350 2,611 3,162 77. Mexico City 2,800 5,160 8,538 3,470 6,460 9,458 78. Moskow 2,310 4,890 6,500 2,680 4,900 5,650 79. Mumbay 1,870 2,620 1,280 2,320 80. Muscat 1,980 2,450 4,750 2,060 3,110 4,530 81. Nairobi 3,270 4,000 5,492 3,130 4,190 5,500 82. New Delhi 1,607 2,350 1,260 1,920 83. New York 2,485 4,620 7,890 2,370 4,832 7,940 84. Noumea 1,960 3,809 4,612 1,930 3,809 4,612 85. Osaka 1,250 2,040 2,620 1,190 2,149 2,563 86. Oslo 3,239 3,818 5,870 3,320 3,818 5,740 87. Ottawa 2,100 3,480 5,570 2,630 4,250 6,449 88. Panama City 6,785 9,390 14,550 7,735 8,190 14,690 89. Paramaribo 6,360 7,595 12,540 5,882 7,595 12,280 www.djpp.depkumham.go.id 2013, No.211 90. Paris 2,153 3,290 7,412 2,129 4,070 7,412 91. Penang 92. Perth 1,100 2,551 1,441 2,670
(dalam US$)
NO
PERWAKILAN
JAKARTA - PERWAKILAN
PERWAKILAN – JAKARTA
Published
Business
first
Published
Business
First
(1)
(2)
(3)
(4)
(5)
(6)
(7)
(8)
93.
Phnom Penh
1,130
1,340
1,206
1,460
94.
Port Moresby
1,500
2,417
2,927
1,493
2,617
3,040
95.
Praha
2,480
3,500
4,860
2,120
4,580
5,840
96.
Pretoria
2,417
3,670
4,572
2,352
3,610
4,439
97.
Pyongyang
1,390
1,599
1,937
1,500
1,699
1,937
98.
Quito
6,064
6,530
13,420
5,040
6,440
14,240
99.
Rabat
2,830
3,520
6,285
2,910
3,680
5,690
100.
Riyadh
1,580
2,450
2,870
1,530
2,070
2,990
101.
Roma
1,890
3,819
4,480
1,890
3,819
4,480
102.
San Francisco
1,710
3,308
5,342
1,605
3,981
5,342
103.
Sana'a
1,880
3,060
3,910
1,510
2,940
3,840
104.
Santiago
4,830
6,800
7,070
3,520
5,050
6,980
105.
Sarajevo
3,840
5,800
8,600
3,700
5,703
9,260
106.
Seoul
1,090
1,280
1,743
1,310
1,650
107.
Shanghai
1,196
1,744
2,017
1,010
1,945
2,380
108.
Singapura
109.
Sofia
1,930
3,340
6,210
1,250
3,450
5,978
110.
Songkhla
1,010
1,220
1,050
1,200
111.
Stockholm
2,840
4,405
6,970
2,360
4,405
6,256
112.
Suva
2,380
4,710
5,060
2,460
4,300
5,940
113.
Sydney
1,840
2,280
2,680
1,420
2,393
2,611
114.
Tashkent
3,672
3,930
4,900
3,380
3,561
5,710
115.
Tawau
1,370
1,480
116.
Teheran
1,550
2,733
3,580
1,640
2,733
3,580
117.
Tokyo
1,070
1,570
2,140
1,190
2,140
2,520
118.
Toronto
1,970
3,390
7,270
1,990
3,420
7,740
119.
Tripoli
2,580
3,230
5,660
2,460
3,870
4,440
120.
Tunis
2,890
4,310
4,890
2,370
3,610
5,670
121.
VanCouver
1,980
2,420
4,310
1,890
3,800
4,190
122.
Vanimo
1,904
2,192
2,654
1,904
2,192
2,654
123.
Vatican
1,890
3,819
4,480
1,890
3,819
4,480
124.
Vientiane
1,250
1,380
1,057
1,600
125.
Warsawa
1,730
4,290
4,800
1,760
4,042
4,915
www.djpp.depkumham.go.id
2013, No.211
126.
Washington
2,320
5,800
8,590
2,200
5,850
7,500
127.
Wellington
1,760
3,120
4,100
1,620
3,190
4,170
128.
Wina
2,410
3,200
6,550
2,320
3,650
5,920
129.
Windhoek
3,755
6,810
8,190
3,030
6,320
8,230
130.
Yangoon
1,100
1,100
131.
Zagreb
1,980
3,790
9,720
1,910
3,810
9,510
- Menambah 1 (satu) angka dalam Lampiran I Peraturan Menteri Keuangan Nomor 37/PMK.02/2012 yakni angka 31 mengenai Satuan Biaya Pengepakan dan Angkutan Barang Perjalanan Dinas Pindah Dalam Negeri sehingga berbunyi sebagai berikut: (dalam rupiah) NO URAIAN SATUAN BIAYA TA 2013 SATUAN BIAYA PENGEPAKAN DAN ANGKUTAN BARANG PERJALANAN DINAS PINDAH DALAM NEGERI 31.1 Kereta api
a. Pengepakan
dan
Penggudangan
m3
75.000
b. Angkutan
km/m3
Sesuai tarif
berlaku
31.2 Truk
a. Pengepakan
dan
Penggudangan
m3
60.000
b. Angkutan
km/m3
31.3 Angkutan Laut/ Sungai
a. Pengepakan
dan
Penggudangan
m3
75.000
b. Angkutan
km/m3
c. Angkutan Laut/Sungai
m3
Sesuai tarif berlaku
- Angka 7 mengenai Honorarium Penelitian/Perekayasaan, angka 11 mengenai Honorarium Satpam, Pengemudi, Petugas Kebersihan dan Pramubakti, angka 13 mengenai Honorarium Tim Pelaksana Kegiatan, angka 27 mengenai Satuan biaya Uang Harian Paket Fullboard di Luar Kota dan Uang Saku Paket Fullboard serta Fullday/Halfday di Dalam Kota, angka 28 mengenai Satuan Biaya Penginapan Perjalanan Dinas Dalam Negeri, dan angka 30 mengenai Satuan Biaya Tiket Perjalanan Dinas Pindah Luar Negeri (One Way) dalam Penjelasan Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2013 yang Berfungsi Sebagai Batas Tertinggi sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Peraturan www.djpp.depkumham.go.id 2013, No.211 Menteri Keuangan Nomor 37/PMK.02/2012, diubah sehingga menjadi sebagai berikut:
- Honorarium Penelitian/Perekayasaan
7.1 Honorarium Kelebihan Jam Penelitian/ Perekayasaan
Honorarium atas kelebihan jam kerja normal yang diberikan kepada
fungsional peneliti/perekayasa yang terdiri dari Peneliti/Perekayasa
Utama, Peneliti/ Perekayasa Madya, Peneliti/Perekayasa Muda, dan
Peneliti/Perekayasa Pertama yang diberi tugas berdasarkan surat
perintah dari pejabat yang berwenang untuk melakukan penelitian/
perekayasaan, paling banyak 4 (empat) jam sehari, dengan tidak
diberikan uang lembur dan uang makan lembur.
Dalam hal penelitian/perekayasaan dilakukan bersama-sama dengan Pegawai Negeri (Non Fungsional Peneliti/Perekayasa), kepada Pegawai Negeri (Non Fungsional Peneliti/Perekayasa) atas penugasan penelitian yang dilakukan di luar jam kerja normal diberikan honorarium paling tinggi sebesar 85% (delapan puluh lima persen) dari honorarium Kelebihan Jam Penelitian untuk Peneliti/Perekayasa Pertama.
7.2 Honorarium Penunjang Penelitian/ Perekayasaan
Honorarium yang diberikan kepada pegawai negeri/non pegawai negeri yang terdiri dari Pembantu Peneliti/Perekayasa, Koordinator Peneliti/Perekayasa, Sekretariat Peneliti/ Perekayasaan, Pengolah Data, Petugas Survey, Pembantu Lapangan yang berdasarkan surat perintah pejabat yang berwenang diberi tugas untuk menunjang kegiatan penelitian/ perekayasaan yang dilakukan oleh fungsional peneliti/perekayasa.
Terhadap pembantu peneliti/perekayasa sebagaimana dimaksud pada angka 7.2 huruf a yang berstatus pegawai negeri tidak diberikan uang lembur dan uang makan lembur.
Catatan: Honorarium penelitian/perekayasaan diberikan secara selektif dengan mempertimbangkan prinsip efisiensi dan efektifitas. 11. Honorarium Satpam, Pengemudi, Petugas Kebersihan dan Pramubakti
Satuan biaya honorarium diperuntukkan bagi non pegawai negeri yang ditunjuk untuk melakukan kegiatan sesuai dengan tugas dan fungsinya, berdasarkan surat keputusan pejabat yang berwenang/kontrak kerja. Untuk satpam, pengemudi, petugas kebersihan dan pramubakti dengan melalui jasa pihak ketiga/diborongkan, alokasi honorarium dapat ditambah paling banyak sebesar 15% (lima belas persen) dari satuan biaya, besaran tersebut tidak termasuk seragam dan perlengkapan. Dalam hal ketentuan mengenai upah minimum di suatu wilayah lebih tinggi dari satuan biaya honorarium satpam, pengemudi, petugas kebersihan dan pramubakti yang diatur dalam Peraturan Menteri ini, maka satuan biaya dimaksud dapat dilampaui dengan mengacu pada ketentuan mengenai upah minimum di suatu wilayah.
www.djpp.depkumham.go.id 2013, No.211 13. Honorarium Tim Pelaksana Kegiatan Honorarium Tim Pelaksana Kegiatan dapat diberikan kepada pegawai negeri atau non pegawai yang diberi tugas untuk melaksanakan kegiatan berdasarkan surat Keputusan Presiden/Menteri/Pejabat Setingkat Menteri/Pejabat Eselon I/KPA. Terhadap tim pelaksana kegiatan yang dibentuk berdasarkan ketetapan Gubernur dalam kedudukannya sebagai wakil Pemerintah Pusat di daerah dan sumber pendanaannya berasal dari APBN, maka besaran honorarium yang diberikan dalam pelaksanaannya disetarakan dengan honorarium tim pelaksana kegiatan yang ditetapkan oleh Menteri/Pejabat Setingkat Menteri. Ketentuan pembentukan tim adalah sebagai berikut: a. mempunyai keluaran (output) jelas dan terukur; b. bersifat koordinatif yang mengharuskan untuk mengikutsertakan eselon I lainnya; c. bersifat temporer, pelaksanaannya perlu diprioritaskan atau di luar jam kerja; d. merupakan perangkapan fungsi atau tugas tertentu kepada pegawai negeri disamping tugas pokoknya sehari-hari; dan e. dilakukan secara selektif, efektif, dan efisien.
Dalam hal tim telah terbentuk selama 3 (tiga) tahun berturut-turut, Kementerian Negara/Lembaga melakukan evaluasi terhadap urgensi dan efektifitas keberadaan tim untuk dipertimbangkan menjadi tugas dan fungsi suatu unit organisasi. 27. Satuan Biaya Uang Harian Paket Fullboard di Luar Kota dan Uang Saku Paket Fullboard serta Fullday/Halfday di Dalam Kota
Uang harian paket fullboard di luar kota diberikan kepada peserta dan panitia kegiatan rapat/pertemuan yang diselenggarakan di luar kantor sebagaimana dimaksud dalam satuan biaya paket kegiatan rapat/pertemuan paket fullboard di luar kota. Uang saku paket fullboard dan fullday/halfday di dalam kota diberikan kepada peserta dan panita kegiatan rapat/pertemuan yang diselenggarakan di luar kantor sebagaimana dimaksud dalam satuan biaya paket kegiatan rapat/pertemuan paket fullboard dan fullday/halfday di dalam kota. Catatan: Dalam rangka perencanaan penganggaran, kepada panitia (karena faktor transportasi dan/atau guna mempersiapkan pelaksanaan kegiatan dan penyelesaian pertanggungjawaban) dan peserta (karena faktor transportasi memerlukan waktu tambahan untuk www.djpp.depkumham.go.id 2013, No.211 berangkat/pulang diluar waktu pelaksanaan kegiatan) dapat dialokasikan biaya penginapan dan uang harian perjalanan dinas sesuai ketentuan yang berlaku, untuk 1(satu) hari sebelum dan/atau 1 (satu) hari sesudah pelaksanaan kegiatan. 28. Satuan Biaya Penginapan Perjalanan Dinas Dalam Negeri Satuan Biaya Penginapan Perjalanan Dinas Dalam Negeri merupakan satuan biaya yang digunakan untuk pengalokasian biaya penginapan dalam RKA-K/L sesuai dengan peruntukannya. Dalam pelaksanaannya, mekanisme pertanggung jawaban disesuaikan dengan bukti pengeluaran yang sah. 30. Satuan Biaya Tiket Perjalanan Dinas Pindah Luar Negeri (One Way) Satuan biaya tiket perjalanan dinas pindah luar negeri merupakan satuan biaya yang digunakan untuk perencanaan kebutuhan biaya pembelian tiket pesawat udara perjalanan dinas pindah dan diberikan untuk satu kali jalan (one way). Satuan biaya tiket termasuk biaya asuransi, tidak termasuk airport tax serta biaya retribusi lainnya. Satuan biaya ini diberikan kepada pejabat negara/pegawai negeri dan keluarga yang sah berdasarkan surat keputusan pindah dari Pejabat yang berwenang yang digunakan untuk melaksanakan perintah pindah dari perwakilan RI di luar negeri atau sebaliknya. Klasifikasi Tiket Perjalanan Dinas Pindah Luar Negeri: a. Klasifikasi First diberikan untuk Golongan A; b. Klasifikasi Business diberikan untuk Golongan B; atau c. Klasifikasi Published diberikan untuk Golongan C dan D; Catatan: a. Yang dimaksud dengan keluarga yang sah adalah: 1) isteri/suami yang sah menurut ketentuan Undang-Undang Perkawinan; 2) anak kandung, anak tiri, dan anak angkat yang sah menurut hukum yang berumur paling tinggi 25 (dua puluh lima) tahun pada waktu berangkat, belum pernah menikah, dan tidak mempunyai penghasilan sendiri; 3) anak kandung, anak tiri, dan anak angkat yang sah menurut hukum yang berumur lebih dari 25 (dua puluh lima) tahun, yang menurut surat keterangan dokter mempunyai cacat yang menjadi sebab ia tidak dapat mempunyai penghasilan sendiri; atau www.djpp.depkumham.go.id 2013, No.211 4) anak kandung perempuan, anak tiri perempuan, dan anak angkat perempuan yang sah menurut hukum yang berumur lebih dari 25 (dua puluh lima) tahun yang tidak bersuami dan tidak mempunyai penghasilan sendiri. b. Untuk perjalanan dinas pindah antar perwakilan (cross-posting) mengikuti ketentuan sebagai berikut: 1) Pelaksanaan biaya mutasi khususnya biaya transportasi Pejabat Negara, Pegawai Negeri dan/atau anggota keluarga dapat dilakukan sesuai dengan informasi yang diperoleh dari perusahaan travel dan ditetapkan oleh Kuasa Pengguna Anggaran/Pejabat Pembuat Komitmen. 2) Penetapan biaya transportasi tersebut agar tetap berpedoman pada ketentuan Pasal 20 huruf a Peraturan Menteri Keuangan Nomor 97/PMK.05/2010 tentang Perjalanan Dinas Luar Negeri Bagi Pejabat Negara, Pegawai Negara, Dan Pegawai Tidak Tetap sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 64/PMK.05/2011, yang menyebutkan bahwa biaya transportasi Pejabat Negara/Pegawai dan/atau anggota keluarga sesuai klasifikasi kelas moda transportasi untuk masing-masing golongan sebagai berikut: a) Moda Transportasi Udara terdiri dari: i. Klasifikasi First diberikan untuk Golongan A. ii. Klasifikasi Business diberikan untuk Golongan B. iii. Klasifikasi Published diberikan untuk Golongan C dan D dan apabila lama perjalanannya melebihi 8 (delapan) jam penerbangan (tidak termasuk waktu transit), dapat diberikan Klasifikasi Business. b) Moda Transportasi Darat atau Air, paling rendah klasifikasi Business untuk semua golongan.
Menambah 1 (satu) angka dalam Penjelasan Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2013 yang Berfungsi Sebagai Batas Tertinggi sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Peraturan Menteri Keuangan Nomor 37/PMK.02/2012,
yakni angka 31 mengenai Satuan Biaya Pengepakan dan Angkutan Barang Perjalanan Dinas Pindah Dalam Negeri sehingga berbunyi sebagai berikut:Satuan Biaya Pengepakan dan Angkutan Barang Perjalanan Dinas Pindah Dalam Negeri Satuan biaya Pengepakan dan Angkutan Barang Perjalanan Dinas Pindah Dalam Negeri merupakan satuan biaya yang digunakan untuk perencanaan kebutuhan biaya pengepakan dan angkutan barang pindahan yang diberikan kepada Pejabat Negara/Pegawai Negeri yang dipindahtugaskan berdasarkan Surat Keputusan Pejabat yang berwenang. Satuan biaya ini pada dasarnya merupakan bantuan yang www.djpp.depkumham.go.id 2013, No.211 diberikan pemerintah kepada Pejabat Negara/pegawai Negeri yang berkenaan. Satuan biaya ini sudah termasuk ongkos tukang, pengadaan bahan-bahan, biaya bongkar muat, dan biaya angkutan barang dari tempat asal sampai dengan tujuan.
Angka mengenai Satuan Biaya Uang Transport Kegiatan Dalam Kabupaten/Kota, angka 19 mengenai Satuan Biaya Sewa Gedung Pertemuan (per empat jam), angka 20 mengenai Satuan Biaya Sewa Kendaraan (per delapan jam), dan angka 28 mengenai Satuan Biaya Taksi Perjalanan Dinas Dalam Negeri sebagaimana tercantum dalam Lampiran II Peraturan Menteri Keuangan Nomor 37/PMK.02/2012, diubah sehingga menjadi sebagai berikut: (dalam rupiah) NO. URAIAN SATUAN BIAYA TA 2013 (1) (2) (3) (4)
SATUAN BIAYA UANG TRANSPORT KEGIATAN DALAM KABUPATEN/ KOTA Orang/Kali 110.000
SATUAN BIAYA SEWA GEDUNG PERTEMUAN (PER HARI) (dalam rupiah) NO. PROVINSI BIAYA TA 2013 (1) (2) (3)
ACEH 6.800.000
SUMATERA UTARA 11.000.000
R I A U 7.300.000
KEPULAUAN RIAU 7.700.000
J A M B I 6.600.000
(dalam rupiah) NO. PROVINSI BIAYA TA 2013 (1) (2) (3) 6. SUMATERA BARAT 6.500.000 7. SUMATERA SELATAN 9.000.000 8. LAMPUNG 8.000.000 9. BENGKULU 6.600.000 10. BANGKA BELITUNG 7.300.000 11. B A N T E N 6.500.000 12. JAWA BARAT 17.200.000 www.djpp.depkumham.go.id 2013, No.211 13. D.K.I. JAKARTA 17.500.000 14. JAWA TENGAH 10.500.000 15. D.I. YOGYAKARTA 10.500.000 16. JAWA TIMUR 10.100.000 17. B A L I 15.000.000 18. NUSA TENGGARA BARAT 7.400.000 19. NUSA TENGGARA TIMUR 7.400.000 20. KALIMANTAN BARAT 7.000.000 21. KALIMANTAN TENGAH 7.500.000 22. KALIMANTAN SELATAN 7.000.000 23. KALIMANTAN TIMUR 7.700.000 24. SULAWESI UTARA 11.500.000 25. GORONTALO 7.100.000 26. SULAWESI BARAT 7.200.000 27. SULAWESI SELATAN 10.500.000 28. SULAWESI TENGAH 7.200.000 29. SULAWESI TENGGARA 7.200.000 30. MALUKU 8.000.000 31. MALUKU UTARA 8.000.000 32. P A P U A 15.000.000 33. PAPUA BARAT 11.000.000
SATUAN BIAYA SEWA KENDARAAN (PER HARI) (dalam rupiah) NO PROVINSI RODA 4 RODA 6 / BUS SEDANG RODA 6 / BUS BESAR (1) (2) (3) (4) (5)
ACEH 710.000 1.900.000 3.400.000
SUMATERA UTARA 650.000 1.800.000 2.700.000
R I A U 730.000 2.000.000 2.900.000
KEPULAUAN RIAU 760.000 2.000.000 3.300.000
J A M B I 650.000 1.800.000 2.800.000
SUMATERA BARAT 640.000 1.700.000 2.700.000
SUMATERA SELATAN 640.000 1.800.000 3.400.000
LAMPUNG 640.000 1.700.000 2.700.000
BENGKULU 650.000 1.800.000 2.800.000 www.djpp.depkumham.go.id 2013, No.211
BANGKA BELITUNG 710.000 1.900.000 2.900.000
B A N T E N 640.000 1.700.000 2.700.000
JAWA BARAT 650.000 1.900.000 2.800.000
D.K.I. JAKARTA 650.000 1.800.000 2.800.000
JAWA TENGAH 640.000 1.700.000 2.700.000
D.I. YOGYAKARTA 650.000 1.800.000 2.700.000
JAWA TIMUR 640.000 1.700.000 2.700.000
B A L I 730.000 2.100.000 2.800.000
NUSA TENGGARA BARAT 730.000 2.100.000 2.800.000
NUSA TENGGARA TIMUR 740.000 2.200.000 3.000.000
KALIMANTAN BARAT 720.000 1.900.000 3.100.000
KALIMANTAN TENGAH 760.000 2.400.000 3.400.000
KALIMANTAN SELATAN 650.000 1.800.000 2.900.000
KALIMANTAN TIMUR 750.000 2.000.000 3.300.000
SULAWESI UTARA 740.000 1.900.000 3.200.000
GORONTALO 680.000 1.800.000 2.800.000
SULAWESI BARAT
650.000 1.800.000 2.800.000SULAWESI SELATAN 640.000 2.100.000 2.800.000
SULAWESI TENGAH 710.000 1.800.000 2.900.000
SULAWESI TENGGARA 710.000 1.900.000 2.900.000
MALUKU 820.000 2.500.000 3.500.000
MALUKU UTARA 830.000 2.600.000 3.600.000
P A P U A 950.000 3.500.000 4.500.000
PAPUA BARAT 900.000 3.000.000 3.900.000
SATUAN BIAYA TAKSI PERJALANAN DINAS DALAM NEGERI NO. PROVINSI SATUAN BIAYA TA 2013 (1) (2) (3) (4)
ACEH OK
90.000SUMATERA UTARA OK
82.000R I A U OK
70.000KEPULAUAN RIAU OK
91.000J A M B I OK
60.000SUMATERA BARAT OK
125.000SUMATERA SELATAN OK
90.000LAMPUNG OK
110.000BENGKULU OK
80.000BANGKA BELITUNG OK
60.000 (dalam rupiah) www.djpp.depkumham.go.id 2013, No.211B A N T E N OK
285.000JAWA BARAT OK
60.000D.K.I. JAKARTA OK
170.000JAWA TENGAH OK
50.000D.I. YOGYAKARTA OK
70.000JAWA TIMUR OK
125.000B A L I
OK
100.000NUSA TENGGARA BARAT OK
150.000NUSA TENGGARA TIMUR OK
72.000KALIMANTAN BARAT OK
90.000KALIMANTAN TENGAH OK
70.000KALIMANTAN SELATAN OK
90.000KALIMANTAN TIMUR OK
290.000SULAWESI UTARA OK
110.000GORONTALO OK
115.000SULAWESI BARAT OK
125.000SULAWESI SELATAN OK
120.000SULAWESI TENGAH OK
48.000SULAWESI TENGGARA OK
115.000MALUKU OK
171.000MALUKU UTARA OK
110.000P A P U A OK
315.000PAPUA BARAT OK
125.000
www.djpp.depkumham.go.id
2013, No.211
6. Angka 1 mengenai Satuan Biaya Uang Transpor Kegiatan Dalam
Kabupaten/Kota, angka 7 mengenai Satuan Biaya Pengadaan Bahan
Makanan, angka 19 mengenai Satuan Biaya Sewa Gedung Pertemuan
(per empat jam), angka 20 mengenai Satuan Biaya Sewa Kendaraan (per
delapan jam), angka 26 mengenai Satuan Biaya Paket Kegiatan
Rapat/Pertemuan di Luar Kantor, 28 mengenai Satuan Biaya Taksi
Perjalanan Dinas dan Catatan Umum dalam Penjelasan Standar Biaya
Masukan Tahun Anggaran 2013 Yang Berfungsi Sebagai Batas Estimasi
sebagaimana tercantum dalam Lampiran II Peraturan Menteri Keuangan
Nomor 37/PMK.02/2012 diubah sehingga menjadi sebagai berikut:
1.
Satuan Biaya Uang Transpor Kegiatan dalam Kabupaten/Kota
Uang transpor dapat diberikan kepada pegawai negeri atau non pegawai negeri yang melakukan kegiatan/pekerjaan di luar kantor yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas kantor/instansi yang bersifat insidentil dengan ketentuan masih dalam batas wilayah suatu kabupaten/kota.
Batas wilayah kabupaten/kota di Provinsi DKI Jakarta meliputi kesatuan wilayah Jakarta Pusat, Jakarta Timur, Jakarta Utara, Jakarta Barat, dan Jakarta Selatan.
Uang transpor kegiatan dalam kabupaten/kota tidak dapat diberikan apabila perjalanannya menggunakan kendaraan dinas dan/atau untuk perjalanan yang bersifat rutin.
Uang transpor kegiatan dalam kabupaten/kota tidak dapat diberikan kepada pegawai negeri atau non pegawai negeri yang melakukan rapat dalam komplek perkantoran yang sama.
Catatan:
a. Untuk kegiatan dalam kabupaten/kota yang mengharuskan menggunakan moda transportasi udara dan atau air maupun memerlukan biaya yang melebihi satuan biaya yang ditetapkan, dapat diberikan secara at cost.
b. Dalam hal perjalanan dalam kota melebihi 8 (delapan) jam pergi pulang termasuk pelaksanaan kegiatannya maka dapat diberikan transpor dalam kota dan uang harian sebesar 75% (tujuh puluh lima persen) dari Satuan Biaya Uang Perjalanan Dinas Dalam Negeri kota berkenaan.
c. Biaya transportasi dalam kota untuk kegiatan rapat dan
kegiatan lainnya yang sejenis dapat dibebankan pada
anggaran unit penyelenggara kegiatan.
www.djpp.depkumham.go.id 2013, No.211 7. Satuan Biaya Pengadaan Bahan Makanan
Satuan Biaya Pengadaan Bahan Makanan merupakan satuan
biaya yang digunakan untuk perencanaan kebutuhan biaya
pengadaan
bahan
makanan,
diberikan
kepada
anggota
TNI/POLRI Non Organik, narapidana/tahanan, pasien rumah
sakit, penyandang masalah kesejahteraan sosial, keluarga
penjaga menara suar, petugas pengamatan laut, ABK cadangan
pada kapal negara, ABK aktif pada kapal negara, petugas SROP
dan VTIS, petugas bengkel dan galangan kapal kenavigasian,
petugas pabrik gas aga untuk lampu suar, penjaga menara suar,
kelompok tenaga kesehatan kerja
Satuan biaya pengadaan bahan makanan dibedakan menurut
rayon sebagai berikut:
Rayon I : Banten, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, DI Yogyakarta, Jawa Timur, Lampung.
Rayon
II
:
Aceh, Sumatera Utara, Bengkulu, Sumatera
Selatan, Sumatera Barat, Jambi, Kepulauan Riau,
Riau, Bangka Belitung, Bali, Kalimanatan Barat,
Kalimantan Timur, Kalimantan Selatan, Kalimantan
Tengah, Nusa Tenggara Timur, Nusa Tenggara
Barat.
Rayon
III
:
Sulawesi Tengah, Sulawesi Selatan, Sulawesi Utara,
Sulawesi Tenggara, Sulawesi Barat, Gorontalo,
Maluku, Maluku Utara, Papua, Papua Barat.
Daerah Khusus Rayon I, II, dan III untuk pengadaan bahan makanan narapidana/tahanan merupakan daerah-daerah yang terpencil dan/atau sulit dijangkau yang berada pada masing- masing rayon. Pengaturan daerah khusus untuk pengadaan bahan makanan narapidana/tahanan pada masing-masing rayon mengacu pada peraturan Kementerian Hukum dan HAM. Satuan biaya pengadaan bahan makanan kenavigasian diberikan kepada: a. Keluarga Penjaga Menara Suar (PMS) adalah keluarga petugas penjaga menara yang ikut serta dalam bertugas menjaga menara suar. Satuan biaya pengadaan bahan makanan untuk keluarga penjaga menara suar diberikan kepada istri/suami dan anak (maksimal 2 anak) pegawai penjaga menara suar sepanjang keluarga dimaksud mengikuti penjaga menara suar melaksanakan tugas di lokasi pos menara suar. www.djpp.depkumham.go.id 2013, No.211 b. Petugas Pengamatan Laut adalah petugas yang melaksanakan survey hidrografi pada alur pelayaran serta melakukan evaluasi alur dan perlintasan serta memonitoring pelaksanaan Sarana Bantuan Navigasi Pelayaran (SBNP). Pihak III, Non Direktorat Jenderal Perhubungan Laut. c. ABK Cadangan Kapal Negara adalah awak kapal negara kenavigasiaan yang siaga untuk ditempatkan pada kapal negara kenavigasian pada saat sandar dan bertolak serta bongkar muat. d. ABK Aktif Kapal Negara adalah awak kapal negara kenavigasian yang ditempatkan dan bekerja di kapal negara kenavigasian pada posisi tertentu pada saat berlayar. e. Petugas Stasiun Radio Pantai (SROP) dan Vessel Traffic Information Service (VTIS) adalah petugas yang mengoperasikan peralatan di Stasiun Radio Pantai (SROP) dan Vessel Traffic Information Service (VTIS) f. Petugas Bengkel dan Galangan Kapal Kenavigasian adalah petugas yang memperbaiki dan merawat sarana prasarana kenavigasian di bengkel navigasi dan memperbaiki serta merawat kapal negara kenavigasian di galangan navigasi. g. Petugas Pabrik Gas Aga untuk Lampu Suar adalah petugas yang bekerja di pabrik gas aga di Balai Teknologi Keselamatan Pelayaran (BTKP), gas aga digunakan sebagai bahan bakar bagi lampu-lampu menara suar. h. Penjaga Menara Suar (PMS) adalah petugas yang menjaga dan merawat menara suar agar dapat berfungsi dengan baik.
i. Kelompok Tenaga Kesehatan Kerja Pelayaran adalah petugas
kesehatan yang bertugas memeriksa kondisi kesehatan para
awak kapal pada saat pengurusan sertifikasi kepelautan.
Satuan
biaya
pengadaan
bahan
makanan
untuk
mahasiswa/siswa kedinasan diberikan kepada mahasiswa/siswa
yang diasramakan, meliputi:
a. Mahasiswa/siswa sipil (seperti mahasiswa pada Sekolah
Tinggi Perikanan, Sekolah Tinggi Kesejahteraan Sosial,
Akademi Migas);
b. Mahasiswa/siswa militer/semi militer (seperti mahasiswa
Akademi TNI/AKPOL, mahasiswa Penerbangan, mahasiswa
Institut Pemerintahan Dalam Negeri).
www.djpp.depkumham.go.id 2013, No.211 19. Satuan Biaya Sewa Gedung Pertemuan (per hari)
Satuan Biaya Sewa Gedung Pertemuan (per hari) merupakan satuan biaya yang digunakan untuk perencanaan kebutuhan biaya sewa gedung pertemuan untuk pelaksanaan kegiatan di luar kantor seperti rapat, pertemuan, sosialisasi, seleksi/ujian masuk pegawai dan kegiatan lain sejenis. Gedung pertemuan adalah gedung yang biasa digunakan untuk pertemuan dengan kapasitas lebih dari 300 (tiga ratus) orang, sudah termasuk sewa meja, kursi, sound system, dan fasilitas gedung pertemuan lainnya. 20. Satuan Biaya Sewa Kendaraan (per hari)
Satuan biaya sewa kendaraan (per hari) merupakan satuan biaya yang digunakan untuk perencanaan kebutuhan biaya sewa kendaraan roda 4 (empat), roda 6 (enam)/bus sedang, dan roda 6 (enam)/bus besar untuk kegiatan yang sifatnya insidentil dan dilakukan secara selektif serta efisien. Satuan biaya sewa kendaraan sudah termasuk bahan bakar dan pengemudi.
Untuk sewa kendaraan operasional kantor yang tidak bersifat insidentil atau untuk jangka waktu yang lama, baik dalam satuan bulanan atau untuk tahunan, satuan biayanya menggunakan harga pasar.
Satuan biaya sewa kendaraan dapat diperuntukkan bagi Pejabat Negara (ketua/wakil ketua dan anggota lembaga negara, menteri serta setingkat menteri) yang melakukan perjalanan dinas dan memerlukan sewa kendaraan dan diberikan secara at cost.
Catatan:
Untuk sewa kendaraan selain kendaraan roda 4 (empat), roda 6 (enam)/bus sedang, dan roda 6 (enam)/bus besar, termasuk untuk moda transportasi antar pulau di wilayah Indonesia (misalnya: perahu, dan speed boat) dapat menggunakan biaya sewa sesuai harga pasar dan dilakukan secara selektif serta efisien. 26. Satuan Biaya Paket Kegiatan Rapat/Pertemuan di Luar Kantor Satuan Biaya Paket Kegiatan Rapat/Pertemuan di Luar Kantor merupakan satuan biaya yang digunakan untuk perencanaan kebutuhan biaya kegiatan rapat/pertemuan yang diselenggarakan di luar kantor dalam rangka penyelesaian pekerjaan yang perlu dilakukan secara intensif. Kegiatan rapat/pertemuan di luar kantor dapat dilaksanakan sepanjang melibatkan eselon I lainnya. Satuan biaya paket kegiatan rapat/pertemuan di luar kantor menurut peserta kegiatan terbagi dalam 3 (tiga) jenis: a. Kegiatan rapat/pertemuan di Luar Kantor pejabat Menteri/Setingkat Menteri adalah kegiatan rapat/pertemuan yang dihadiri paling sedikit 1 (satu) orang pejabat Menteri/Setingkat Menteri; b. Kegiatan rapat/pertemuan di Luar Kantor pejabat Eselon I/Eselon II yang dihadiri paling sedikit 1 (satu) pejabat Eselon I/Eselon II; c. Kegiatan rapat/pertemuan di Luar Kantor pejabat Eselon III yang dihadiri paling sedikit 1 (satu) pejabat Eselon III.
www.djpp.depkumham.go.id 2013, No.211 Satuan biaya paket kegiatan rapat/pertemuan di Luar Kantor menurut lama penyelenggaraan terbagi dalam 3 (tiga) jenis: a. Paket Fullboard Satuan biaya paket fullboard disediakan untuk paket kegiatan rapat yang diselenggarakan di luar kantor sehari penuh dan bermalam/menginap. Komponen paket mencakup minuman selamat datang, akomodasi 1 malam, makan 3 (tiga) kali, rehat kopi dan kudapan 2 (dua) kali, ruang pertemuan dan fasilitasnya (termasuk screen projector, podium, flip chart, white board, standard sound system, mikropon, alat tulis, air mineral, dan permen).
b. Paket Fullday
Satuan biaya paket fullday disediakan untuk kegiatan
rapat/pertemuan yang dilakukan di luar kantor minimal 8
(delapan) jam tanpa menginap. Komponen paket mencakup
minuman selamat datang, makan 1 (satu) kali, rehat kopi dan
kudapan 2 (dua) kali, ruang pertemuan (termasuk screen
projector, podium, flip chart, white board, standard sound
system, mikropon, alat tulis, air minezx ral, dan permen).
c. Paket Halfday
Satuan biaya paket halfday disediakan untuk paket kegiatan
rapat/pertemuan yang dilakukan di luar kantor selama
setengah sehari minimal 5 (lima) jam. Komponen biaya
mencakup minuman selamat datang, makan 1 (satu) kali
(siang), rehat kopi dan kudapan 1 (satu) kali, Ruang
Pertemuan (termasuk screen projector, podium, flip chart,
white board, standard sound system, mikropon, alat tulis, air
mineral, dan permen).
Catatan:
a. Dalam hal rapat/pertemuan di luar kantor dilakukan
secara
bersama-sama,
hotel
untuk
seluruh
pejabat
negara/pegawai dapat menggunakan hotel yang sama
disesuaikan
dengan
kelas
kamar
hotel
yang
telah
ditetapkan untuk setiap pejabat negara/pegawai negeri.
b. Akomodasi paket fullboard diatur sebagai berikut:
Pejabat Eselon II ke atas = 1 (satu) kamar untuk 1 (satu)
orang
Pejabat Eselon III ke bawah = 1 (satu) kamar untuk 2 (dua)
orang
c. Kegiatan yang diselenggarakan secara fullboard dapat
www.djpp.depkumham.go.id
2013, No.211
dilaksanakan, baik di dalam kota maupun di luar kota
- Kegiatan yang diselenggarakan di luar kota, alokasi pada RKA-K/L terdiri atas: biaya transportasi yang diberikan secara at cost, indeks paket pertemuan (fullboard), dan uang harian paket fullboard di luar kota (Lampiran I Nomor 27).
- Pada kegiatan yang diselenggarakan di dalam kota, alokasi pada RKA-K/L terdiri atas: indeks paket pertemuan (fullboard/fullday/halfday), uang saku dan biaya transportasi dalam kota. d. Besaran uang saku untuk kegiatan rapat/pertemuan di luar kantor, ditetapkan sebagaimana dalam Lampiran I Nomor 27 e. Kegiatan rapat/pertemuan luar kantor dalam rangka penyelesaian pekerjaan yang dilakukan secara intensif harus menggunakan indeks satuan biaya tersebut di atas. f. Dalam hal struktur organisasi pada Kementerian Negara/Lembaga paling tinggi eselon I, maka satuan biaya Paket Kegiatan Rapat/Pertemuan di Luar Kantor dapat dilaksanakan untuk rapat yang melibatkan eselon II lainnya
- Satuan Biaya Taksi Perjalanan Dinas Dalam Negeri
Satuan Biaya Taksi Perjalanan Dinas Dalam Negeri merupakan
satuan biaya yang digunakan untuk perencanaan kebutuhan
biaya tarif satu kali perjalanan taksi dari kantor tempat
kedudukan
menuju
bandara/pelabuhan/terminal/stasiun
keberangkatan atau dari bandara/ pelabuhan/terminal/stasiun
kedatangan
menuju
tempat
tujuan
di
kota
bandara/
pelabuhan/terminal/stasiun kedatangan dan sebaliknya.
Catatan:
a. Indeks tarif taksi di Provinsi Kalimantan Timur dihitung dari
Bandara
Sepinggan
(Balikpapan)
sampai
dengan
kota
Samarinda.
b. Setelah Bandara Kuala Namu beroperasi, tarif taksi di Provinsi
Sumatera Utara adalah Rp200.000,00 (Dua Ratus Ribu
Rupiah).
c. Contoh penghitungan alokasi biaya taksi:
Seorang pejabat/pegawai negeri melakukan perjalanan dinas jabatan dari Jakarta ke Yogyakarta, maka alokasi biaya taksi sebagai berikut: www.djpp.depkumham.go.id 2013, No.211 a) Berangkat − biaya taksi dari tempat kedudukan di Jakarta ke Bandara Soekarno-Hatta − biaya taksi dari Bandara Adi Sucipto (Yogyakarta) ke tempat tujuan (hotel/penginapan/kantor) di Yogyakarta b) Kembali − biaya taksi dari hotel/penginapan (Yogyakarta) ke Bandara Adi Sucipto − biaya taksi dari Bandara Soekarno-Hatta ke tempat kedudukan (Jakarta) Catatan Umum:
1 Satuan biaya yang terdapat dalam Peraturan Menteri ini sudah termasuk pajak.
2 Satuan
Biaya
Diklat
Pimpinan
Struktural
dan
Diklat
Prajabatan mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 73
Tahun 2009 Tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan
Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Lembaga
Administrasi Negara.
3 Untuk
Satuan
Biaya
Pemeliharaan
dan
Operasional
Kendaraan Dinas, Pemeliharaan Sarana Kantor, Penggantian
Inventaris
Lama dan/atau Pembelian
Inventaris
Untuk
Pegawai Baru, Konsumsi Rapat, Pengadaan Bahan Makanan,
Pengadaan Kendaraan Operasional Bus, Sewa Mesin Fotokopi,
Pemeliharaan
Gedung/Bangunan
Dalam
Negeri,
Sewa
Kendaraan,
Pengadaan
Kendaraan
Roda
(dua)
dan
Operasional
Kantor
dan/atau
Lapangan,
Pengadaan
Operasional Kantor dan/atau Lapangan (Roda 4), dan
Pengadaan Pakaian Dinas dan/atau Kerja, pada beberapa
kabupaten diberikan toleransi pengusulan satuan biaya
melebihi PMK Standar Biaya sebagai berikut :
No.
Provinsi
Kabupaten
Toleransi
1.
Aceh
Simeuleu
134%
dari Satuan biaya
Provinsi Aceh
2.
Sumatera Utara
Nias
118%
dari Satuan biaya
Provinsi Sumut
Nias Barat
124%
Nias Utara
125%
Nias Selatan
130%
3.
Sumatera Barat
Kep. Mentawai
135%
dari Satuan biaya
Provinsi Sumbar
www.djpp.depkumham.go.id 2013, No.211
No. Provinsi Kabupaten Toleransi 4. Sulawesi Utara Kep.Sangihe 140% dari Satuan biaya Provinsi Sulut
Kep. Siau
Tagolandang Biaro
141%
Kep. Talaud
147%
5.
Papua
Tolikara
203%
dari
Satuan
biaya
Provinsi Papua
Peg. Bintang
225%
Nduga
231%
Puncak Jaya
251%
Intan jaya
264%
Puncak
269%
6.
Papua Barat
Maybrat
156%
dari
Satuan
biaya
Provinsi Papua Barat
Pengertian Istilah:
a. OJ : Orang/Jam
b. OH : Orang/Hari
c. OB
: Orang/Bulan
d. OT
: Orang/Tahun
e. OP
: Orang/Paket
f. OK
: Orang/Kegiatan
g. OR
: Orang/Responden
h. Oter
: Orang/Terbitan
Pasal II Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 6 Februari 2013 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
AGUS D.W. MARTOWARDOJO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 6 Februari 2013 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPBULIK INDONESIA,
AMIR SYAMSUDIN www.djpp.depkumham.go.id
