PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2024 tentang RPMK tentang Penyelesaian Piutang Instansi...
Pasal 3
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Penyelesaian Piutang Negara pada instansi pemerintah dalam Peraturan Menteri ini dilakukan dengan mekanisme Crash Program secara nasional yang dikoordinasikan oleh Menteri. (2) Pelaksanaan Crash Program sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara teknis dikoordinasikan oleh Direktur Jenderal. (3) Direktur Jenderal bertanggung jawab atas koordinasi pelaksanaan Crash Program sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan melaporkan kepada Menteri.
