PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2024 tentang RPMK tentang Penyelesaian Piutang Instansi...
Pasal 12
BAB 3 — PENYELESAIAN PIUTANG NEGARA
(1) Crash Program sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 diberikan kepada Penanggung Utang yang dituangkan dalam surat persetujuan yang meliputi: a. pemberian keringanan seluruh sisa utang bunga, denda, dan/atau ongkos/biaya lainnya; b. pemberian Keringanan Utang pokok:
- sebesar 35% (tiga puluh lima persen) dari sisa utang pokok, dalam hal Piutang Negara didukung barang jaminan berupa tanah atau tanah dan bangunan; atau
- sebesar 60% (enam puluh persen) dari sisa utang pokok, dalam hal Piutang Negara tidak didukung barang jaminan berupa tanah atau tanah dan bangunan; dan c. tambahan Keringanan Utang pokok apabila dilakukan pelunasan dalam waktu sebagai berikut:
- sampai dengan Juni 2024, sebesar 40% (empat puluh persen) dari sisa utang pokok setelah diberikan keringanan;
- pada Juli sampai dengan September 2024, sebesar 30% (tiga puluh persen) dari sisa utang pokok setelah diberikan keringanan; atau
- pada Oktober sampai dengan tanggal 20 Desember 2024, sebesar 20% (dua puluh persen) dari sisa utang pokok setelah diberikan keringanan, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b. (2) Dikecualikan dari ketentuan besaran Keringanan Utang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c untuk: a. piutang rumah sakit/fasilitas kesehatan tingkat pertama; b. piutang biaya perkuliahan/sekolah; atau c. piutang dengan sisa kewajiban paling banyak Rp8.000.000,00 (delapan juta rupiah), yang tidak didukung dengan barang jaminan berupa tanah atau tanah dan bangunan diberikan Keringanan Utang sebesar 80% (delapan puluh persen) dari sisa kewajiban pokok.
(3) Contoh perhitungan Crash Program sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), tercantum dalam Lampiran huruf D yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
