PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 30-pmk-08-2012 Tahun 2012 tentang TATA CARA PENGELOLAAN DANA CADANGAN...
Pasal 7
BAB 2 — PENGELOLAAN DANA CADANGAN PENJAMINAN
(1) Rekening Dana Cadangan Penjaminan Pemerintah dikelola oleh Kuasa BUN Pusat secara tertib, efektif, efisien, transparan dan akuntabel. (2) Bunga dan/atau jasa giro atas pengelolaan Rekening Dana Cadangan Penjaminan Pemerintah disetorkan ke Kas Negara sebagai penerimaan negara bukan pajak.
