Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Dana Cadangan Penjaminan digunakan untuk program: a. Pemberian Jaminan Pemerintah Dalam Rangka Percepatan Pembangunan Pembangkit Tenaga Listrik Yang Menggunakan Batubara; b. Pemberian Jaminan dan Subsidi Bunga oleh Pemerintah Dalam Rangka Percepatan Penyediaan Air Minum; c. Penjaminan Infrastruktur Dalam Proyek Kerjasama Pemerintah Dengan Badan Usaha Yang Dilakukan Melalui Badan Usaha Penjaminan Infrastruktur. (2) Penggunaan Dana Cadangan Penjaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, tidak berlaku dalam hal Penanggung Jawab Proyek Kerjasama adalah Kementerian/Lembaga. (3) Pengelolaan Dana Cadangan Penjaminan dalam rangka pelaksanaan Anggaran Kewajiban Penjaminan Pemerintah meliputi : a. Pembukaan Rekening Dana Cadangan Penjaminan Pemerintah; b. Pemindahbukuan Anggaran Kewajiban Penjaminan Pemerintah ke Rekening Dana Cadangan Penjaminan Pemerintah; c. Pencairan Dana Cadangan Penjaminan; dan d. Penutupan Rekening Dana Cadangan Penjaminan Pemerintah.
