PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 30-pmk-08-2012 Tahun 2012 tentang TATA CARA PENGELOLAAN DANA CADANGAN...
Pasal 11
BAB 2 — PENGELOLAAN DANA CADANGAN PENJAMINAN
Pembayaran kepada Penerima Jaminan menggunakan Dana Cadangan Penjaminan dilakukan apabila: (1) Anggaran Kewajiban Penjaminan tidak dianggarkan dalam APBN tahun anggaran berjalan; atau (2) Anggaran Kewajiban Penjaminan dianggarkan dalam APBN tahun anggaran berjalan tetapi tidak mencukupi.
