PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 30-pmk-05-2015 Tahun 2015 tentang TATA CARA PEMBAYARAN TUNJANGAN VETERAN...
Pasal 6
BAB 3 — TUNJANGAN VETERAN
(1) Tunjangan Veteran diberikan kepada: a. Veteran Pejuang Kemerdekaan Republik INDONESIA; b. Veteran Pembela Kemerdekaan Republik INDONESIA; c. Janda, duda, atau yatim-piatu dari Veteran Pejuang Kemerdekaan Republik INDONESIA dan Veteran Pembela Kemerdekaan Republik INDONESIA; dan
d. Janda, duda, atau yatim-piatu dari Veteran Anumerta Pejuang Kemerdekaan Republik INDONESIA dan Veteran Anumerta Pembela Kemerdekaan Republik INDONESIA (2) Pemberian Tunjangan Veteran kepada yang berhak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sampai dengan huruf d dilakukan dalam hal yang bersangkutan telah mendapatkan Keputusan Tanda Kehormatan yang dilampiri Keputusan Tunjangan Veteran Republik INDONESIA.
