PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 30-pmk-05-2015 Tahun 2015 tentang TATA CARA PEMBAYARAN TUNJANGAN VETERAN...
Pasal 4
BAB 2 — DANA KEHORMATAN
(1) Dana Kehormatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 diberikan setiap bulan. (2) Dana Kehormatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dengan besaran sesuai ketentuan dalam PERATURAN PEMERINTAH mengenai pelaksanaan UNDANG-UNDANG Nomor 15 Tahun 2012 tentang Veteran Republik INDONESIA.
