Pasal 15
BAB 5 — PERSYARATAN PEMBAYARAN DANA KEHORMATAN, TUNJANGAN VETERAN, DAN UANG DUKA
Permintaan pembayaran Uang Duka diajukan dengan mengisi formulir SPP rangkap 1 (satu) dilampiri persyaratan sebagai berikut: a. Fotokopi surat kematian dari lurah/kepala desa/rumah sakit yang telah dilegalisir oleh pejabat yang berwenang; b. Fotokopi surat nikah yang dilegalisir oleh kepala desa/lurah apabila pemohon adalah istri/suami; c. Asli Kartu Identitas Pensiun (KARIP); d. Pasfoto berwarna suami/istri apabila pemohon adalah istri/suaminya sebanyak 1 (satu) lembar; e. Pasfoto berwarna anak apabila masih berhak untuk memperoleh tunjangan yatim-piatu sebanyak 1 (satu) lembar; f. Fotokopi Kartu Susunan Keluarga yang menunjukkan status hubungan almarhum/almarhumah sebagai istri/suami/ anak; g. Fotokopi KTP ahli waris yang masih berlaku; dan h. Surat keterangan ahli waris yang telah disahkan oleh lurah/ kepala desa apabila pemohon adalah ahli waris lainnya.
