Pasal 6
(1) Pembayaran penerimaan negara dalam rangka ekspor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, dilakukan dengan menggunakan SSPCP yang dilampiri dengan dokumen yang menjadi dasar pembayaran penerimaan negara dalam rangka ekspor, antara lain berupa dokumen Pemberitahuan Pabean Ekspor atau Surat Penetapan. (2) SSPCP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat digunakan sebagai dasar untuk pelayanan kepabeanan di bidang ekspor dengan ketentuan SSPCP dimaksud telah mendapat: a. NTB/NTP dan NTPN, dalam hal pembayaran dilakukan di Bank Devisa Persepsi atau Pos Persepsi; atau www.djpp.kemenkumham.go.id
b. Nomor SSPCP, dalam hal pembayaran dilakukan di Kantor Bea dan Cukai atau Kantor Pos. (3) Dalam hal NTPN sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a belum dapat diterbitkan yang disebabkan oleh terjadinya gangguan terhadap MPN atau sebab lainnya, SSPCP yang telah divalidasi dengan teraan NTB/NTP dapat digunakan sebagai dasar untuk pelayanan kepabeanan di bidang ekspor. (4) Atas pelayanan kepabeanan di bidang ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (3), diberitahukan oleh Bank Devisa Persepsi atau Pos Persepsi kepada Kantor Bea dan Cukai paling lambat pada hari kerja berikutnya. 5. Ketentuan Pasal 7 ayat (1) diubah dan diantara ayat (1) dan ayat (2) disisipkan 2 (dua) ayat, yakni ayat (1a) dan ayat (1b), sehingga Pasal 7 berbunyi sebagai berikut:
