Pasal 3
(1) Pembayaran penerimaan negara dalam rangka impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, dilakukan dengan menggunakan SSPCP yang dilampiri dengan dokumen yang menjadi dasar pembayaran penerimaan negara dalam rangka impor, antara lain berupa dokumen Pemberitahuan Pabean Impor atau Surat Penetapan. (2) SSPCP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat digunakan sebagai dasar untuk pelayanan kepabeanan di bidang impor, dengan ketentuan SSPCP dimaksud telah mendapat: a. NTB/NTP dan NTPN dalam hal pembayaran dilakukan di Bank Devisa Persepsi atau Pos Persepsi; atau b. Nomor SSPCP, dalam hal pembayaran dilakukan di Kantor Bea dan Cukai atau Kantor Pos. (3) Dalam hal NTPN sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a belum dapat diterbitkan yang disebabkan oleh terjadinya gangguan terhadap MPN atau sebab lainnya, SSPCP yang telah divalidasi dengan teraan NTB/NTP dapat digunakan sebagai dasar untuk pelayanan kepabeanan di bidang impor. (4) Atas pelayanan kepabeanan di bidang impor sebagaimana dimaksud pada ayat (3), diberitahukan oleh Bank Devisa Persepsi atau Pos Persepsi kepada Kantor Bea dan Cukai paling lambat pada hari kerja berikutnya. 3. Ketentuan Pasal 4 ayat (1) diubah, dan di antara ayat (1) dan ayat (2) disisipkan 2 (dua) ayat, yakni ayat (1a) dan ayat (1b), sehingga Pasal 4 berbunyi sebagai berikut:
