PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 30-pmk-03-2014 Tahun 2014 tentang PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS...
Pasal 5
Pajak Masukan yang berhubungan dengan penyerahan Emas Perhiasan dan/atau jasa yang terkait dengan Emas Perhiasan oleh Pengusaha Emas Perhiasan tidak dapat dikreditkan.
