PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 30-pmk-03-2014 Tahun 2014 tentang PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS...
Pasal 3
Penyerahan Emas Perhiasan dan/atau jasa yang terkait dengan Emas Perhiasan oleh Pengusaha Emas Perhiasan terutang Pajak Pertambahan Nilai sebesar 10% (sepuluh persen) dikalikan dengan Dasar Pengenaan Pajak.
