PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 30-pmk-010-2010 Tahun 2010 tentang PENERAPAN PRINSIP MENGENAL NASABAH...
Pasal 8
BAB 2 — PRINSIP MENGENAL NASABAH
LKNB wajib melakukan identifikasi dan verifikasi atas dokumen pendukung (customer due diligence) dengan melakukan hal-hal antara lain: a. meneliti kemungkinan adanya hal-hal yang tidak wajar atau mencurigakan. b. memastikan kebenaran dokumen calon Nasabah, dalam hal terdapat kecurigaan atas dokumen yang diterima, antara lain dengan cara:
melakukan wawancara dengan calon Nasabah;
meminta dokumen lain yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang;
melakukan pemeriksaan silang dari berbagai informasi yang disampaikan oleh calon Nasabah. c. melakukan penelaahan mengenai Beneficial Owner.
