PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 30-pmk-010-2010 Tahun 2010 tentang PENERAPAN PRINSIP MENGENAL NASABAH...
Pasal 40
BAB 7 — KETENTUAN PENUTUP
LKNB yang telah memperoleh izin usaha dan/atau pengesahan wajib menyesuaikan dengan ketentuan-ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan ini, dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan sejak diundangkannya Peraturan Menteri Keuangan ini.
