PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 30-pmk-010-2010 Tahun 2010 tentang PENERAPAN PRINSIP MENGENAL NASABAH...
Pasal 38
BAB 6 — KETENTUAN PERALIHAN
Keputusan Direktur Jenderal Lembaga Keuangan Nomor 2833/LK/2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Penerapan Prinsip Mengenal Nasabah pada Lembaga Keuangan Non Bank, dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Menteri Keuangan ini dan belum ditetapkan peraturan yang menggantikannya.
