PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 30-pmk-010-2010 Tahun 2010 tentang PENERAPAN PRINSIP MENGENAL NASABAH...
Pasal 35
BAB 4 — PEMERIKSAAN KETAATAN
(1) Biro Perasuransian, Biro Dana Pensiun dan Biro Pembiayaan dan Penjaminan, Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan
melakukan pemeriksaan terhadap ketaatan LKNB dalam memenuhi kewajiban-kewajiban mengenai penerapan Prinsip Mengenal Nasabah sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan ini. (2) Ketentuan mengenai pelaksanaan pemeriksaan terhadap ketaatan penerapan Prinsip Mengenal Nasabah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk pedoman pemeriksaannya, diatur lebih lanjut dalam Peraturan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan.
