Pasal 33
BAB 3 — PELAKSANA DAN FASILITAS PENDUKUNG
(1) LKNB wajib menyusun dan melaksanakan program pelatihan penerapan Prinsip Mengenal Nasabah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (2) huruf e. (2) Pelaksanaan program pelatihan Prinsip Mengenal Nasabah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilakukan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun. (3) Laporan pelaksanaan program pelatihan Prinsip Mengenal Nasabah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat seluruh kegiatan pelatihan Prinsip Mengenal Nasabah yang dilakukan untuk periode 1 Januari sampai 31 Desember tahun yang bersangkutan. (4) LKNB wajib menyampaikan laporan pelaksanaan program pelatihan Prinsip Mengenal Nasabah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) kepada Menteri Keuangan c.q Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan pada tanggal 15 Januari tahun berikutnya.
