PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 30-pmk-010-2010 Tahun 2010 tentang PENERAPAN PRINSIP MENGENAL NASABAH...
Pasal 31
BAB 3 — PELAKSANA DAN FASILITAS PENDUKUNG
Direksi atau pengurus LKNB bertanggung jawab atas seluruh kegiatan dalam rangka penerapan Prinsip Mengenal Nasabah.
