PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 30-pmk-010-2010 Tahun 2010 tentang PENERAPAN PRINSIP MENGENAL NASABAH...
Pasal 3
BAB 2 — PRINSIP MENGENAL NASABAH
Dalam rangka menerapkan Prinsip Mengenal Nasabah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, LKNB wajib: a. MENETAPKAN kebijakan dan prosedur penerimaan Nasabah; b. MENETAPKAN kebijakan dan prosedur dalam mengidentifikasi Nasabah; c. MENETAPKAN kebijakan dan prosedur pemantauan Rekening dan pelaksanaan transaksi Nasabah; dan d. MENETAPKAN kebijakan dan prosedur manajemen risiko yang berkaitan dengan penerapan Prinsip Mengenal Nasabah.
