PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 30-pmk-010-2010 Tahun 2010 tentang PENERAPAN PRINSIP MENGENAL NASABAH...
Pasal 28
BAB 2 — PRINSIP MENGENAL NASABAH
LKNB wajib memenuhi ketentuan pelaporan Transaksi Keuangan Mencurigakan dan Transaksi Keuangan yang Dilakukan Secara Tunai termasuk transaksi keuangan yang terkait dengan Pendanaan Kegiatan Terorisme kepada Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan sesuai dengan UNDANG-UNDANG mengenai tindak pidana pencucian uang dan peraturan pelaksanaannya.
