Pasal 14
BAB 2 — PRINSIP MENGENAL NASABAH
Verifikasi yang lebih ketat (enhanced customer due diligence) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) dilakukan antara lain dengan cara sebagai berikut: a. verifikasi informasi calon Nasabah atau Beneficial Owner sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, didasarkan pada kebenaran informasi, kebenaran sumber informasi, dan jenis informasi yang terkait, tidak hanya didasarkan pada informasi yang diberikan oleh calon Nasabah tersebut; b. verifikasi hubungan bisnis yang dilakukan oleh calon Nasabah atau Beneficial Owner dimaksud dengan pihak ketiga; dan c. Customer due diligence secara berkala paling kurang berupa analisis terhadap informasi mengenai Nasabah, sumber dana, tujuan transaksi, dan hubungan usaha dengan pihak-pihak yang terkait.
