PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 30-pmk-010-2010 Tahun 2010 tentang PENERAPAN PRINSIP MENGENAL NASABAH...
Pasal 11
BAB 2 — PRINSIP MENGENAL NASABAH
Kewajiban penyampaian dokumen dan/atau informasi identitas pemilik atau pengendali akhir Beneficial Owner sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) huruf a dan Pasal 10 ayat (3) huruf a, tidak berlaku bagi Beneficial Owner berupa : a. Lembaga pemerintah; b. Lembaga keuangan multilateral; atau c. Perusahaan yang terdaftar di Bursa Efek.
