PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 3-pmk-06-2013 Tahun 2013 tentang TATA CARA PENYETORAN PENERIMAAN NEGARA...
Pasal 4
(1) Penyetoran PNBP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3), dilaksanakan oleh Bendahara Penerimaan setiap akhir hari kerja saat PNBP diterima. (2) Penyetoran PNBP oleh Bendahara Penerimaan pada hari kerja berikutnya setelah PNBP diterima dapat dilakukan dalam hal:
a. PNBP diterima pada hari libur/yang diliburkan; b. Layanan Bank/Pos Persepsi yang sekota dengan tempat/kedudukan Bendahara Penerimaan tidak tersedia; atau c. Dalam hal tidak tersedia layanan Bank/Pos Persepsi yang sekota dengan tempat kedudukan Bendahara Penerimaan sebagaimana dimaksud pada huruf b, sepanjang memenuhi kondisi sebagai berikut:
- Kondisi geografis satuan kerja yang tidak memungkinkan melakukan penyetoran setiap hari;
- Jarak tempuh antara lokasi Bank/Pos Persepsi dengan tempat/kedudukan Bendahara Penerimaan melampaui waktu 2 jam; dan/atau
- Biaya yang dibutuhkan untuk melakukan penyetoran PNBP lebih besar daripada penerimaan yang diperoleh; Penyetoran PNBP oleh Bendahara Penerimaan dapat dilakukan secara berkala.
