PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 3-pmk-05-2020 Tahun 2020 tentang TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM...
Pasal 10
Tarif penggunaan sarana transportasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf e memperhitungkan biaya per unit layanan yang berasal dari bahan bakar, penyusutan alat transportasi, dan/atau tenaga kerja.
