PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 3-pmk-05-2018 Tahun 2018 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Balai...
Pasal 3
Tarif Layanan Akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a, terdiri atas: a. Tarif Seleksi Penerimaan Calon Peserta Diklat; b. Tarif Diklat Pembentukan; c. Tarif Diklat Peningkatan; d. Tarif Diklat Pemutakhiran; e. Tarif Diklat Penyetaraan; f. Tarif Diklat Kapal Negara; g. Tarif Diklat Keterampilan; dan h. Tarif Layanan Akademik lainnya.
