PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 3-pmk-05-2018 Tahun 2018 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Balai...
Pasal 11
Tarif Pedang Pora (Valreef), Korps Musik, dan Drumband sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf e memperhitungkan biaya per unit layanan yang berasal dari
bahan habis pakai, alat transportasi, akomodasi, dan/atau tenaga kerja.
