PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 3-pmk-03-2022 Tahun 2022 tentang INSENTIF PAJAK UNTUK WAJIB PAJAK...
Pasal 3
BAB 3 — INSENTIF ANGSURAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 25
Besarnya angsuran PPh Pasal 25 dalam Tahun Pajak berjalan yang masih harus dibayar sendiri oleh Wajib Pajak untuk setiap bulan dihitung berdasarkan ketentuan: a. Pasal 25 UNDANG-UNDANG PPh; dan/atau b. peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai penghitungan angsuran PPh dalam Tahun Pajak berjalan yang harus dibayar sendiri oleh Wajib Pajak baru, bank, badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, Wajib Pajak masuk bursa, Wajib Pajak lainnya yang berdasarkan ketentuan diharuskan membuat laporan keuangan berkala, dan Wajib Pajak orang pribadi pengusaha tertentu.
