PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2025 tentang Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan Terhadap...
Pasal 5
(1) Bea Masuk Tindakan Pengamanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dikenakan terhadap importasi produk expansible polystyrene dari semua negara. (2) Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dikecualikan terhadap importasi produk expansible polystyrene yang berasal dari negara sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf B yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
