PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2024 tentang RPMK tentang Pengelolaan Hibah Rehabilitasi dan...
Pasal 6
BAB 3 — PENGALOKASIAN HIBAH REHABILITASI DAN REKONSTRUKSI
(1) Pemerintah Daerah menyampaikan usulan Hibah RR kepada BNPB. (2) Berdasarkan usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), BNPB melakukan penilaian dengan melibatkan kementerian/lembaga teknis terkait. (3) Penyampaian usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai penanggulangan bencana. (4) Berdasarkan hasil penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kepala BNPB menyampaikan usulan anggaran Hibah RR kepada Menteri.
