PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 29 Tahun 2024 tentang RPMK tentang Pengelolaan Hibah Rehabilitasi dan...
Pasal 13
BAB 4 — PENYALURAN HIBAH REHABILITASI DAN REKONSTRUKSI
(1) Penyaluran Hibah RR dilakukan melalui pemindahbukuan dari RKUN ke RKUD.
(2) Penyaluran Hibah RR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara sekaligus paling banyak sebesar nilai yang tercantum dalam PHD.
