Pasal 22
BAB 5 — PERIZINAN PENGUSAHA BARANG KENA CUKAI
(1) Untuk memperoleh NPPBKC, Orang yang akan menjalankan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 harus mengajukan: a. permohonan pemeriksaan lokasi, bangunan, atau tempat usaha yang akan digunakan sebagai Pabrik, Tempat Penyimpanan, Tempat Usaha Importir, Tempat Usaha Penyalur, atau Tempat Penjualan Eceran; dan b. permohonan mendapatkan NPPBKC, secara elektronik kepada Menteri u.p. Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai sesuai dengan wilayah pengawasannya melalui Portal INDONESIA National Single Window dalam kerangka Online Single Submission.
(2) Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat disampaikan secara elektronik, permohonan disampaikan secara tertulis kepada Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai sesuai dengan wilayah pengawasannya. (3) Terhadap permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, Pejabat Bea dan Cukai pada Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai sesuai dengan wilayah pengawasannya melakukan pemeriksaan lokasi paling lama 5 (lima) hari kerja setelah pernyataan kesiapan pemeriksaan lokasi dalam permohonan. (4) Hasil pemeriksaan lokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dituangkan ke dalam berita acara pemeriksaan lokasi. (5) Permohonan mendapatkan NPPBKC sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dapat dilakukan setelah dilakukan pemeriksaan lokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan melampirkan berita acara pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (4). (6) Terhadap permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai melakukan penelitian terhadap permohonan untuk memperoleh NPPBKC dan menerbitkan NPPBKC paling lama 3 (tiga) hari kerja setelah permohonan diterima secara lengkap.
