Pasal 19
BAB 4 — IZIN KITE PEMBEBASAN DAN/ATAU KITE PENGEMBALIAN
(1) Dalam hal permohonan disampaikan secara elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2), SKP memberikan respon kepada Kepala Kantor Pelayanan Utama atau Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai yang mengawasi lokasi pabrik atau lokasi kegiatan usaha badan usaha untuk: a. melakukan pemeriksaan dokumen dan pemeriksaan lokasi; dan b. menerbitkan berita acara pemeriksaan lokasi. (2) Dalam hal permohonan disampaikan secara tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (3), Kepala Kantor Pelayanan Utama atau Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai yang mengawasi lokasi pabrik atau lokasi kegiatan usaha badan usaha: a. melakukan pemeriksaan dokumen dan pemeriksaan lokasi; dan
b. menerbitkan berita acara pemeriksaan lokasi. (3) Pemeriksaan dokumen, pemeriksaan lokasi, dan penerbitan berita acara pemeriksaan lokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), dilakukan paling lama 3 (tiga) hari kerja setelah pernyataan kesiapan pemeriksaan lokasi dalam permohonan. (4) Perusahaan yang mengajukan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1), harus melakukan pemaparan mengenai proses bisnis dan pemenuhan kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (4) huruf b, kepada Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai atau Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai. (5) Pemaparan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), dilakukan oleh wakil anggota direksi perusahaan. (6) Pemaparan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan paling cepat pada hari kerja berikutnya atau paling lambat 3 (tiga) hari kerja setelah tanggal penerbitan berita acara pemeriksaan lokasi. (7) Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai atau Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai atas nama Menteri memberikan: a. persetujuan dengan menerbitkan Keputusan Menteri Keuangan mengenai penetapan sebagai perusahaan penerima fasilitas KITE Pembebasan dan/atau KITE Pengembalian; atau b. penolakan dengan menerbitkan surat penolakan yang disertai dengan alasan penolakan, berdasarkan hasil pemaparan sebagaimana dimaksud pada ayat (4). (8) Persetujuan atau penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) diberikan paling lama 1 (satu) jam setelah pemaparan selesai dilakukan. (9) Dalam hal pemaparan tidak dilakukan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (6), Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai atau Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai
memberikan penolakan dengan menerbitkan surat penolakan yang disertai dengan alasan penolakan.
