Pasal 11
BAB 3 — IZIN TEMPAT PENIMBUNAN BERIKAT
(1) Untuk mendapatkan izin Penyelenggara/Pengusaha TPB, perusahaan yang akan menjadi Penyelenggara/ Pengusaha TPB mengajukan permohonan kepada Menteri c.q. Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai atau Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai. (2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan secara elektronik melalui Portal INDONESIA National Single Window dalam kerangka Online Single Submission. (3) Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat dilakukan secara elektronik, permohonan disampaikan secara tertulis kepada Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai atau Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai. (4) Perusahaan yang akan menjadi Penyelenggara/ Pengusaha TPB harus: a. sudah melakukan registrasi kepabeanan dan memiliki izin usaha; dan b. memenuhi kriteria yang ditetapkan dalam peraturan perundangan mengenai kawasan berikat, gudang berikat, toko bebas bea, tempat penyelenggaraan pameran berikat, tempat lelang berikat, kawasan daur ulang berikat, atau pusat logistik berikat. (5) Izin usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a berupa: a. izin usaha perdagangan, izin usaha pergudangan, izin usaha pengelolaan kawasan, izin usaha industri, atau izin lain yang berkaitan dengan penyelenggaraan kawasan, untuk permohonan menjadi Penyelenggara TPB; b. izin usaha industri, untuk permohonan menjadi pengusaha kawasan berikat atau pengusaha di kawasan berikat;
c. izin usaha perdagangan atau izin usaha industri, untuk permohonan menjadi pengusaha gudang berikat atau pengusaha di gudang berikat; d. izin usaha perdagangan, untuk permohonan menjadi penyelenggara toko bebas bea sekaligus pengusaha toko bebas bea; e. izin usaha perdagangan, izin usaha pergudangan, izin usaha pengelolaan kawasan, izin usaha industri, atau izin lain yang berkaitan dengan penyelenggaraan kawasan, untuk permohonan menjadi pengusaha pusat logistik berikat atau pengusaha di pusat logistik berikat; dan/atau f. izin usaha sesuai dengan peraturan perundang- perundangan mengenai tempat penyelenggaraan pameran berikat, tempat lelang berikat, atau kawasan daur ulang berikat, untuk permohonan menjadi tempat penyelenggaraan pameran berikat, tempat lelang berikat, atau kawasan daur ulang berikat. (6) Dalam hal permohonan disampaikan secara elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (2), SKP memberikan respon kepada Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai atau Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai yang mengawasi lokasi pabrik atau lokasi kegiatan usaha badan usaha untuk: a. melakukan pemeriksaan dokumen dan pemeriksaan lokasi; dan b. menerbitkan berita acara pemeriksaan lokasi. (7) Dalam hal permohonan disampaikan secara tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai atau Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai yang mengawasi lokasi pabrik atau lokasi kegiatan usaha badan usaha: a. melakukan pemeriksaan dokumen dan pemeriksaan lokasi; dan b. menerbitkan berita acara pemeriksaan lokasi.
(8) Pemeriksaan dokumen, pemeriksaan lokasi, dan penerbitan berita acara pemeriksaan lokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dan ayat (7), dilakukan paling lama 3 (tiga) hari kerja terhitung setelah pernyataan kesiapan pemeriksaan lokasi dalam permohonan.
